Jusuf Kalla: Ada Peluang Indonesia Akan Anut Sistem Dwi Kewarganegaraan

Nasional21 Views

kabarin.co, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji peluang revisi terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kajian itu dilakukan setelah adanya isu dwi kewarganegaraan yang dialami Arcandra Tahan dan Gloria Natapradja Hamel.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan arah kajian dari pemerintah adalah menerapkan sistem dwi kewarganegaraan yang di beberapa negara lain sudah terlebih dahulu diterapkan.

“Memang sedang dibicarakan soal dwi kewarganegaraan karena di dunia trennya begitu,” kata Jusuf Kalla yang akrab disapa JK saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut JK, sistem dwi kewarganegaraan bisa saja diterapkan di Indonesia karena banyak WNI yang pergi ke luar negeri untuk mencari pengalaman. Orang-orang tersebut biasanya memiliki talenta sehingga tenaganya dibutuhkan di luar negeri.

Namun biasanya, ada juga WNI yang akhirnya memilih untuk menjadi warga negara tempat mereka mencari pengalaman lantaran proyek yang dilakukan cukup strategis dan lebih aman jika menjadi warga negara sana.

Kasus Arcandra, kata Jusuf Kalla, juga membuktikan bahwa ada banyak orang yang sudah memiliki pengalaman di luar negeri ingin kembali ke Indonesia dan berbakti bagi bangsa.

“Arcandra ini ditugaskan di proyek strategis di sana makanya lebih aman jika menjadi WN sana, tapi ada juga yang seperti dia ingin kembali ke negaranya,” kata Jusuf Kalla.

Namun begitu, pria yang akrab disapa JK itu mengungkapkan keputusan akhir apakah revisi UU Kewarganegaraan akan direvisi atau tidak tergantung pada komunikasi antara pemerintah dan DPR RI.

Dia tak mau merinci lebih jauh sudah sejauh mana pembicaraan revisi UU Kewarganegaraan dilakukan dengan DPR RI.

“Itu tergantung nanti dengan DPR, nantilah biar dibicarakan,” katanya. (cnn)