JK Sebut Pemberantasan Korupsi Belum Berhasil, Begini Respon KPK

kabarin.co – Jakarta, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disinggung Jusuf Kalla usai KPK mengungkap praktik suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa tugas untuk memberantas korupsi di Indonesia masih sangat banyak. Persoalan korupsi, tekannya, bukan hanya dalam segi penindakan‎, tapi ada konteks untuk melakukan pencegahan.

JK Sebut Pemberantasan Korupsi Belum Berhasil, Begini Respon KPK

“PR kita semua untuk melakukan pemberantasan korupsi, pemberantasan korupsi jangan diartikan hanya penindakannya pemberantasan itu penindakan dan pencegahan itu memang masih cukup panjang ya,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Febri menilai, ugas untuk memberantas korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK. Melainkan, tugas bersama yang diantaranya peran serta dari masing-masing lembaga penyelenggara negara serta masyarakat.

“Oleh karena itulah KPK bersama-sama dengan pejabat pejabat di Kementerian yang berada di bawah Presiden itu menyelenggarakan dan mengerjakan stranas PK jadi strategi nasional pencegahan korupsi,” ucapnya.

Febri lebih menekankan pentingnya pencegahan korupsi untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik rasuah. Apalagi, sambungnya, setelah adanya tim stranas PK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi pencegahan itu bukan untuk mereka yang sudah melakukan tetapi untuk mereka yang belum melakukan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. KPK menetapkan Bupati Kudus, ‎Mohammad Tamzil sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungannya.

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agus Soeranto.

Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada ajudan bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus. (epr/oke)

Baca Juga:

Bupati Kudus yang Terjaring OTT KPK Ternyata Mantan Napi Kasus Korupsi

KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus

KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah