Ketua DPR RI, Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke MKD

Nasional9 Views

kabarin.co – Ketua DPR RI, Setya Neovanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Laporan kedua yang diajukan pada Jumat 24 Maret 2017, terkait dengan dugaan menghalang-halangi proses penyelidikan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

Pertama, menurut Koordinator MAKI, Boyamin Siaman, saat Novanto meminta mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni untuk menyampaikan pesan kepada Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, Irman.

 “Novanto meminta Irman agar mengaku tidak kenal dengan dirinya kepada siapa pun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika ditanya,” kata Boyamin Saiman.

Kedua, Novanto juga meminta kepada Andi Narogong yang diduga sebagai pihak pengatur lelang, suap, dan korupsi e-KTP, agar jawabannya senada soal hubungan dirinya.

“Ada upaya Novanto kepada Andi dalam hal penyeragaman jawaban. Bahwa hubungan keduanya hanyalah urusan kaus, bukan urusan proyek e-KTP,” ujar Boyamin.

Maka dari itu, ia meminta kepada MKD untuk dapat memproses laporannya dengan segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik Ketua Umum Parta Golkar tersebut.

“Jadi MKD bisa membentuk panel yang melibatkan tokoh dari luar DPR, mengingat kualitas dan pelanggarannya telah sering berulang. Novanto sering melakukan pelanggaran kode etik DPR RI,” katanya.

Selain itu, MAKI juga melaporkan oknum “SN” dengan dugaan pelanggaraan etik lainnya bersama Andi Narogong. Keduanta diduga melakukan enggiringan anggaran APBN 2017 senilai Rp600 miliar.

“Kasusnya proyek pengadaan alat sidik jari (MAMBIS) Mabes Polri untuk kepentingan dan golongannya. Nah, ‘SN’ itu siapa biar ditindaklanjuti MKD terkait penggiringan anggaran, karena kan istilah penggiringan anggaran sudah familiar di gedung ini,” ujar pengacara Antasari Azhar itu.

Anggaran sebesar itu, kata Boyamin, seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan Mobile Automated Multimodal Biometrik Identification System (MAMBIS) dan Face Recognition yang tersebar di beberapa Polda serta Mabes Polri.

“Proyek ini hampir sejenis alat dan manfaatnya dengan proyek e-KTP, sehingga hanya akan menjadi pemborosan, sekadar untuk sarana KKN,” ungkap Boyamin.

Boyamin menjelaskan, sejak awal anggaran proyek itu bukan atas usulan resmi Mabes Polri. Diduga, sejak awal proyek itu sudah digiring ‘SN’ bersama Andi Agustinus.

“Saya menduga sejak APBN 2017 disahkan, SN berusaha melobi petinggi Polri untuk memuluskan Andi Agustinus memenangkan dan mengerjakan proyek itu. Makanya atas adanya indikasi penyimpangan itu sebagaimana aduan Indonesia Police Watch. Akhirnya Polri membatalkan proyek tersebut,” katanya.

Sembari kembali melaporkan Novanto atas dua dugaan pelanggaran etik. MAKI juga melengkapi laporannya yang pertama pada 16 Maret 2017. Ketika itu, Novanto dilaporkan karena diduga melanggar etik anggota dewan, dengan berbohong dalam kasus e-KTP. Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus korupsi yang nilai proyeknya Rp5,9 triliun itu.

Boyamin berkata, ia membawa bukti foto untuk membantah kesaksian Novanto bahwa dia tak mengenal terdakwa korupsi e-KTP, Irman. Padahal, Novanto dan Irman sudah saling kenal sejak lama.

Terkait pelaporan dirinya ke MKD, Novanto sudah menyampaikan bahwa dia berharap proses kasus ini tidak ada intervensi dari siapa pun. Novanto juga meminta kasus ini tidak dijadikan masalah baru yang melebar. Semua pihak harus menghormati pengadilan.

Kita percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan,” kata Novanto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (epr/viv)

Baca Juga:

Dibongkar Jaksa, Ini Peran Setya Novanto Dalam Korupsi e-KTP

Terdakwa Kasus e-KTP Sebut Setya Novanto Pernah Berpesan “Kalau Diperiksa KPK Bilang Nggak Kenal”

KPK Ingin Memperkuat Bukti Terkait Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP