Komnas HAM Beri Rapor Merah untuk Jokowi Untuk Penuntasan Kasus HAM

Nasional11 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi rapor merah kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM menilai janji penyelesaian konflik di era Jokowi hanya sebatas komitmen.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menuturkan niat menutaskan kasus HAM kerap kali berhenti di level perintah presiden. “Belum ada kemajuan yang cukup signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” kata Choirul dalam konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Restoran Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Komnas HAM Beri Rapor Merah untuk Jokowi Untuk Penuntasan Kasus HAM

Choirul menilai, banyak aduan kasus pelanggaran HAM yang dibiarkan mandek. Artinya, tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan yang ketat. Choirul mencontohkan tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Yaitu kasus Jambu Kepok, kasus simpang KAA, dan kasus rumah gedong. Kasus-kasus itu telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018. Tapi hingga kini belum ada titik terang.

Komnas HAM menlihat persoalan itu sama sulitnya dengan penuntasan pelanggaran HAM berat lainnya. Salah satu contohnya,  peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Kemudian, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Kemudian bertutur-turut tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada saat bersamaan.

Choirul menyatakan belum ada upaya konkret Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal, hukum telah mengamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Selain itu, komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga terjadi dalam penyelewengan hak asasi yang berkaitan dengan agraria. Sejak pemerintah Jokowi gencar membangun astruktur, dalam 4 tahun, HAM mencatat ada sekitar 400 aduan masyarakat. Aduan ini bertalian dengan isu pembangunan jalan tol, revitalisasi jalur dan stasiun kereta api, pembangunan bandara, waduk, dan sejenisnya.

Komnas HAM menyesalkan masih terjadi kriminalisasi terhadap warga oleh aparatur dalam pembebasan lahan yang tanahnya terdampak pembangunan strategis. Umumnya, konflik yang berpotensi memunculkan pelanggaran itu terjadi antara masyarakat dan TNI-Polisi. Meski sudah selalu ada tawaran mediasi oleh Komnas HAM, TNI-Polisi dinilai alot menerima rekomendasi itu.

Berikutnya, kasus pelanggaran HAM yang menjadi catatan merah rezim Jokowi adalah  konflik intoleransi dan pelanggaran hak berekspresi. Dalam 4 tahun Jokowi menjabat, peristiwa penyerangan terhadao Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu peristiwa yang paling disoroti.

Bahkan belakngan ini, kasus-kasu perkusi mulai banyak terjadi. Persekusi terjadi lantaran perbedaan pandangan politik atau prinsip. Komnas HAM menyarankan Jokowi fokus pada komitmennya menyelesaikan kasus-kasus ini. Karena, penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah salah satu janji yang digembar-gemborkan bakal dituntaskan pada masa awal ia menjabat dulu. (epr/tem)

Baca Juga:

Komnas HAM : Wasekjen MUI yang Dihadang Kelompok Dayak Sudah Langgar HAM

Komisioner Komnas HAM Mengapresiasi dan Mendukung Presiden Jokowi Ungkap Kasus Munir

Komnas HAM: Pemerintahan Ahok Tidak Memandang Warganya Sebagai Manusia