KPID Sumbar Adakan Bimtek Sekolah P3SPS Di Kabupaten Pasaman

Berita1470 Views

Pasaman, Kabarin.co – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cenedy, SP. SH. MH mengatakan, kategori siaran yang melanggar seperti menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna perpecahan dan semacamnya.

Karenanya pihaknya bersama KPI pusat, Komisi Penyiaran melaksanakan Bimbingan Teknis Roadshow ‘Pemantau Cakap, Siaran Berkualitas Diterima Masyarakat’ Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)’ guna mematangkan kompetensi penyiar dalam menyampaikan informasi yang sehat, mendidik, dan memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat. Ucap Robert

Adapun acara Bimtek tersebut digelar di Aula Syamsiar Taib Lubuk Sikaping, Sabtu (18/11/2023). Dengan bimbingan teknis ini, serta terjadi pembelajaran dan transformasi pengetahuan pada tim pemantau hingga penyiar yang ada tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Dengan telah dilakukan sekolah P3SPS ini, kedepan Tim Pemantau siaran bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang selama ini kerap terjadi,” ungkap Robert

Tim pemantau ini kedepannya menjadi perpanjangan tangan dalam mengarahkan penyiar radio dan televisi agar informasi yang disiarkan menjadi yang terkini dan terdepan. Kemudian harus ada dorongan agar penyiar tetap mematuhi kaidah-kaidah regulasi penyiaran memberikan informasi dengan bahasa yang lugas dan dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas agar apa yang jadi konten penyiaran tersampaikan.

Sementara, lembaga penyiaran hendaknya menyuguhkan program yang menarik dan digemari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak serta merta meninggalkan siaran dan beralih ke konten YouTube, TikTok, Instagram dan lainnya.
Penguatan tim pemantau bertujuan agar menjadi media lebih memahami regulasi penyiaran dan regulasi pengawasan penyiaran. Terlebih saat ini telah memasuki tahun politik menuju Pemilu serentak 2024. ujar Robert

Karenanya KPID mengajak agar tim pemantau menyampaikan dan mengawasi lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi penyiaran sehingga tidak menyampaikan informasi yang simpang siur maupun condong kepada kelompok partai politik tertentu. Katanya

Kami berharap, para penyiar dapat mengaplikasikan aturan yang telah dipelajari dalam bersiaran. Dengan semakin banyak yang diberikan pembekalan dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aturan P3SPS, maka dengan sendirinya, pelanggaran demi pelanggaran akan berkurang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut,” tutup Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, SP. SH. MH (jon/Ardi)