Lanjutkan Reklamasi, Luhut dan Ahok Tunjukkan Arogansi Kekuasaan

Nasional11 Views

kabarin.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai kebijakan pemerintah, khususnya Menko Maritim dan Gubernur DKI melanjutkan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Ia mengingatkan, moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang diputuskan DPR dan pemerintah, belum dicabut. Selain itu, ia mengatakan, hasil banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, hingga kini masih dalam proses hukum.

“Itu semuanya dilabrak dan menunjukan arogansi kekuasaan yang melecehkan hukum dan aturan kenegaraan,” ujarnya dalam keterangannya pada  Ahad (18/9).

Menurut Akmal, adanya dua ketentuan hukum itu, mengakibatkan segala aturan mengenai reklamasi tidak dapat dijadikan dasar bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melanjutkan reklamasi. Sehingga, ia meminta Menko Maritim juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan.

Akmal menjabarkan, aturan-aturan reklamasi tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, Permen-KP Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantura Jakarta.

Sehingga, ia menilai, publik harus mencurigai adanya upaya untuk menutup hasil kajian yang menjadi dasar tetap berjalannya proyek reklamasi. Menurutnya. patut diduga hal tersebut berkaitan dengan adanya kepentingan pengusaha besar di negara ini.

Ia beranggapan, kajian tersebut penting, sebagai basis akademik agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya kebijakan yang pernah dibatalkan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli tersebut.

“Kami meminta kepada pemerintah, khususnya Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI, coba umumkan semua hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah jangan konsumsi sendiri hasil kajian d itu sehingga masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi itu,” kata Akmal.

Akmal menegaskan, pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan. Yakni, mengendalikan arus air laut yang mengakibatkan abrasi atau erosi pantai atau pembentukan pulau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.

“Ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat dilakukan apabila dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase,” tutur dia.

Namun, menurutnya, rencanakan Gubernur Jakarta Ahok memperlihatkan tujuan reklamasi, yakni untuk properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri Tiongkok. Sehingga, ia mendesak pemerintah menghentikan proyek reklamasi itu. (rep)

Baca juga:

Luhut Diminta Mengumumkan Kajian Reklamasi oleh DPR

Luhut Disebut Akomodasi Kepentingan Koruptor dalam Reklamasi

Luhut akan Membawa Bencana bagi Jokowi dan Malapetaka bagi Negeri Ini