Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Baby Jovanca ‘OK-Jek’ Ditahan

kabarin.co – Para penggemar sitkom “OK Jek” pastinya sudah tak asing lagi dengan sosok Baby Jovanca. Lama tak terlihat, perempuan cantik yang berperan sebagau  Ade customer care di perusahaan startup ojek online tersebut rupanya tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baby ditahan lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap seorang wanita yang bernama Anggraini. Merasa tak terima, Anggraini mengajukan gugatan ke Polres Jakarta Barat hingga Baby disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.

Baca Juga :  Bikin Video Tik Tok Cegah Corona, Rossa Malah Tuai Cibiran Netizen

Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Baby Jovanca ‘OK-Jek’ Ditahan

Sementara itu, dalam postingan akun Instagram terakhirnya, Baby tampak sedang memposting salah stau foto favoritnya. Dalam foto tersebut, ia terlihat cantik dengan setelan hitam dan tas berwarna merah bata.

Netizen yang merasa tak percaya pun menanyakan kasus Baby lewat kolom komentar. Dukungan pun diberikan kepada Baby.

Baca Juga :  Video 'Syantik' Roy Kiyoshi Saat Bersantai Beredar, Netizen: Jijik...

Kasus lo kyk apa nih,” tulis akun @eldi_ra**han. “Kasian ya Ade masuk penjara,gara2 pencemaran nama baik..Semangat ya Ade semoga tidak terbukti tuduhanya dan bebas.Amin,” tambah akun @pengky_d**id.