“Owner dari PT EMMI Pro, saudari Elvy Sukaesih,” sambungnya.
Terkait dengan kerugian dari Mega Makcik, pihak pengacara, Gus Bejo akan menuntut pihak Elvy Sukaesih dengan nilai fantastis yakni Rp 2,5miliar. Ini pun telah masuk dalam kerugian kliennya baik material dan inmaterial.
“Tuntutan ini ada beberapa yang saya masukan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekira Rp2,5 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Makci sendiri menyebut bahwa dirinya sudah mencoba menempuh jalur somasi pada Elvy, tapi sayangnya belum ada tanggapan. Maka dari itu untuk permasalahan ini diserahkan sepenuhnya pada pihak pengacara.
“Semenjak Makcik somasi berapa kali belum ada komunikasi sama Umi. Terpaksa hari ini, semua saya serahkan ke pengacara saya. Mungkin ini jalan terbaik,” tutup Mega Makcik.
Seperti diketahui, album kompilasi yang bertajuk “Album Kompilasi Artis Single Hits Vol.1” tampak sudah diperdagangkan. Bahkan dari informasi yang didapat dari Mega Makcik, album telah dicetak sebanyak tiga ribu kopi. (epr/oke)