Tapi, kepastian untuk berangkat tidak juga didapat oleh Lyra dan suami. Ia pun meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan ke pihak Lasty. Tapi, bukannya menerima pengembalian uang, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017.
Kemudian, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Lyra menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018. (epr/kum)
Baca Juga:
Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sang Istri Dituding Lumpuh Karena Kena Azab Saat Umroh, Fadlan Muhammad Meradang
Fadlan Muhammad Dilaporkan ke Polisi Oleh Rachmawati Soekarnoputri Atas Dugaan Penipuan Rp 5 M