“Kita akan memanggil yang bersangkutan artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggungjawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21 ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Sementara itu dihubungi secara secara terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta memastikan apabila pihaknya telah selesai merampungkan berkas tersebut.
Maka langkah selanjutnya adalah membawa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Kalau memang sudah P19 kan berarti langkah selanjutnya adalah tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan alat bukti,” terangnya.
Sehingga untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti, maka pihaknya menunggu kedatangan Lyra Virna ke kantornya. “Ya (dilimpahkannya) dari Polda dulu dong, kan selain mengantar tersangka kan juga mengantarkan barang bukti,” pungkas Adi.
Kasus yang menjerat Lyra Virna berawal dari aporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Saat itu, Lyra dan suaminya Fadlan Muhammad ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.