kabarin.co – Jakarta, Presenter Mandala Shoji dituntut enam bulan penjara lantaran terbukti Undang Undang Pemilu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Kampanye Bagi-bagi Kupon Umrah, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara
“Terdakwa Mandala dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Santoso.
Santoso menjelaskan hal yang memberatkan Mandala Shoji dalam tuntutannya adalah perbuatan yang dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.
Kronologi Kasus
Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye.
Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Tak hanya dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Santoso mengungkapkan Mandala Shoji bersama rekannya, Lucky Andriani, telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Bagikan Kupon Umrah
Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.