Kampanye Bagi-bagi Kupon Umrah, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara

kabarin.co – Jakarta, Presenter Mandala Shoji dituntut enam bulan penjara lantaran terbukti Undang Undang Pemilu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

banner 728x90

Kampanye Bagi-bagi Kupon Umrah, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara

“Terdakwa Mandala dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Santoso.

Santoso menjelaskan hal yang memberatkan Mandala Shoji dalam tuntutannya adalah perbuatan yang dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.

Kronologi Kasus

Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye.

Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Tak hanya dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

Santoso mengungkapkan Mandala Shoji bersama rekannya, Lucky Andriani, telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Bagikan Kupon Umrah

Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.

Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/lip)

Baca Juga:

Tak Hanya Terlilit Hutang, Suami Baru Muzdalifah Juga Gelapkan Dana Umroh

Sang Istri Dituding Lumpuh Karena Kena Azab Saat Umroh, Fadlan Muhammad Meradang

Syahrini Disebut-Sebut Pernah Dibiayai First Travel Untuk Umroh, Dan Masih Banyak Artis Lainnya

banner 728x90