kabarin.co – Ada fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan atas kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (29/4), pengacara Vanessa menyebut kasus sang klien hanya rekayasa.
Tak hanya itu, pengacara Vanessa juga mengaku punya ukti transfer uang Rp 80 juta kepada salah satu muncikari, yang berasal dari oknum Polda Jawa Timur berinisial HS. Padahal selama ini polisi menginformasikan bahwa penyewa jasa “esek-esek” Vanessa adalah seorang pengusaha tambah bernama Rian Subroto, yang sosoknya masih menjadi misteri.
Bibi Ardiansyah Bongkar Sosok Oknum Polisi Pemesan Jasa Esek-esek Vanessa Angel
“Kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa Angel ini,” ungkap Milano Lubis selaku pengacara Vanessa setelah sidang pada Senin (29/4). “Tapi kami sudah menemukan bukti pen-transfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS.”
Lebih lanjut, Milano juga mendesak agar kasus Vanessa diselidiki oleh Mabes Polri karena ada kecurigaan terhadap pihak Polda Jatim. Milano juga meminta majelis hakim untuk membebaskan Vanessa dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.