“Saya sudah mendapatkan ijazah (Barbie). Ijazah beliau dan itu ada tulisan tangan di ijazah tersebut,” ungkap Pitra di acara “Brownis” TransTV belum lama ini. “Dan itu kita cek nomor ijazah tersebut itu tidak ditemukan juga di Dikti.”
Selain itu, kartu keanggotaan advokat Barbie juga dicurigai palsu, lantaran berbeda dengan milik Pitra. Sebab, Pitra mendapatkan kartu anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sedangkan Barbie mengaku mendapatkan kartu tersebut dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Lebih lanjut, Pitra juga menyebut Barbie bisa terkena pidana jika terbukti berbohong mengenai profesinya sebagai advokat. Jika terbukti melakukan plagiarisme terhadap skripsinya, Barbie bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Jika skripsi seseorang itu mengandung unsur copy paste ataupun plagiat itu bisa dicabut,” jelas Pitra. “Bahkan itu ada ancaman pidananya diatur pada pasal 70, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.”
(epr/wk)
Baca Juga:
Barbie Kumalasari Minta Damai, Fairuz A. Rafiq Cuek dan Ogah Cabut Laporan
Barbie Kumalasari Nangis Jenguk Galih Ginanjar, Ngotot Salahkan Pablo Benua & Rey Utami
Masuk Gang dan Jauh Dari Kesan Mewah, Begini Rumah Asli Barbie Kumalasari