Fatwa MUI Terbaru: Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

kabarin.co – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Dalam fatwa ini, MUI menyebut pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI.

Fatwa MUI Terbaru: Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan, bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:

Baca Juga :  5 Kesalahan Dilakukan Saat Memasak Daging

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 37 Tahun 2019

Tentang

PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Ketentuan Hukum

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk :

a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.