Fatwa MUI Terbaru: Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah

c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

Baca Juga :  Dompet Dhuafa Volunteer Sumbar Luncurkan Gerakan Kurban Tanpa Plastik

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

(epr/oke)

Baca Juga:

Pengurus Istiqlal Terapkan Pola Baru dalam Bagikan Daging Kurban

Bahaya! Jangan Bungkus Daging Kurban dengan Plastik Hitam

Baca Juga :  5 Kesalahan Dilakukan Saat Memasak Daging

Idul Adha Tahun Ini, Masjid Istiqlal Tak Bagikan Kupon Daging