Disebut Jadi Cepu Polisi, Nikita Mirzani Laporkan Elza Syarief dengan 4 Pasal Sekaligus

Laporan Nikita diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menjerat Elza dengan empat pasal sekaligus.

“Jadi hari ini kami resmi melaporkan seseorang berinisial ES karena sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik. ES sudah diduga menuduh klien kami sebagai cepu kepolisian,” kata Fahmi “Kami sudah memberikan waktu dalam somasi yang sudah kami layangkan. Tetapi beliau (ES), tidak bisa membuktikan ucapanya terkait Niki menjadi informan polisi atau ‘cepu’ ini.”

Elza pun terjerat pasal dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut.

Baca Juga :  Aura Kasih Berenang Bareng Pacar Bule, Netizen Heboh Bahas Soal Ini

Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor. Sayang, belum dapat dipastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut. (epr/wk)