Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.

Tak hanya pidana penjara, Zul juga divonis membayar denda Rp1 miliar.

Selama sidang berlangsung, istri Zul, Retno Paradinah, tak berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.

Baca Juga :  Liburan Bareng Pacar, Tanda Merah di Leher Anya Gerandine Jadi Sorotan

Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.

Kasus Narkotika itu berawal saat Zul Zivilia dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir. (epr/mdk)

Baca Juga :  Sah! Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra Resmi Menikah

Baca Juga:

Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia Ditangkap Karena Narkoba

Jadi Pengedar Narkoba, Zul ‘Zivilia’ Terancam Hukuman Mati