kabarin.co – Jakarta, Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dijerat dengan Undang-undang Psikotropika, Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menurutkan, Lucinta adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini dari empat orang yang ditangkap kemarin.
Jadi Tersangka Narkoba, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara
“Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Menurut Yusri, Lucinta Luna mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Kepada polisi, mantan personel Dua Bunga ini mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.
Akibat perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara.
Lucinta Luna ditangkap kemarin bersama pasangannya dan dua orang lainnya. Mereka yang ditangkap adalah Lucinta Luna (LL), HD, DAA, dan NHAM.