kabarin.co – Mantan suami Denada, Jerry Aurum divobis bersalah atas kasus penyalahgunnan narkoba. Jerry dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.
Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba
Keputusan tersebut diambil lantaran bukti yang dimiliki Jerry Aurum cukup besar. Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat,” sambungnya.