Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Persidangan akan Dilakukan di Jombang

Berdasarkan SPDP yang diterima kejaksaan hari ini, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

banner 728x90

Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Baca Juga :  Usaha Manajemen agar tetap Bertahan di Liga 1 Kandas, Semen Padang Bertekad Tahun Depan Kembali Naik Kasta

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

banner 728x90