Tragedi Penindasan Dan Deskriminasi Terhadap Rohingya Kembali Terjadi

kabarin.co – Tragedi penindasan, pembantaian, penyiksaan, pemerkosaan, pemusnahan, penghancuran, dan diskriminasi terhadap Rohingya kembali terjadi di Distrik Maungdaw di bagian utara Arakan (Rakhine State).

Peristiwa memilukan ini, mengingatkan pada Operasi Naga Min pada masa pemerintahan Juncta Militer Myanmar.

“Tragedi ini jelas merupakan kejahatan HAM luar biasa dalam bentuk genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi ketentuan Artikel 6 dan 7 dari Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998 (Rome Statute of International Criminal Court),” kata Heri Aryanto dalam peringatan Hari HAM Sedunia.

Baca Juga :  Gerakan PPRI : Menjadikan Riyanto Sebagai Pejuang Kemanusiaan

Heri mengungkapkan bahwa tragedi kemanusiaan paling mengerikan ini, adalah catatan sejarah paling kelam bagi umat manusia di seluruh dunia.

“Di abab modern seperti sekarang ini, masih ada etnis Rohingya yang menjadi manusia paling teraniaya di muka bumi,” tutur Heri, Advokat di SNH Advocacy Center.

Padahal Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 (“DUHAM”), lanjutnya, sudah secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Artikel 3). DUHAM juga menjamin tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina (Artikel 5).