Tragedi Penindasan Dan Deskriminasi Terhadap Rohingya Kembali Terjadi

“Adanya UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang menghilangkan hak atas kewarganegaraan Rohingya di Myanmar juga bertentangan dengan DUHAM, karena Artikel 15 DUHAM telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan dan tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya.

PBB telah merespon tragedi ini dengan baik, yaitu dengan mengirimkan  ke Arakan. Kemudian mengeluarkan Resolusi 69/248 tanggal 29 Desember 2014 dan Resolusi 70/233 tanggal 23 Desember 2015, dimana pada Resolusi yang terakhir ini di poin (14) PBB secara tegas telah meminta kepada Myanmar agar memberikan kepada Rohingya hak atas atas kewarganegaraan penuh dan hak-hak terkait lainnya seperti hak sipil dan politik, hak kebebasan bergerak, hak kembali secara aman dari tempat pengungsian ke daerah asalnya, akses yang sama ke semua layanan, khususnya kesehatan dan pendidikan, hak untuk menikah dan mendaftarkan kelahiran, dan hak penuh atas investigasi mandiri dan transparan atas semua laporan pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Jempol untuk Pemko Solok, Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia yang Kirim Tim Kemanusiaan ke Kabupaten Asmat