Tragedi Penindasan Dan Deskriminasi Terhadap Rohingya Kembali Terjadi

Akan tetapi, Resolusi PBB tersebut ditolak oleh Pemerintah Myanmar.

“Mereka (Pemerintah Myanmar) tolak mentah-mentah Resolusi PBB tersebut atas dalih kedaulatan negara”, imbuhnya.

Padahal menurutnya, hak atas kewarganegaraan penuh dan hak terkait lainnya  tersebut dinilai sebagai akar konflik sekaligus sebagai solusi yang diinginkan oleh mayoritas Rohingya.

Oleh karenanya, peran aktif dan konkrit dari Indonesia sebagai Saudara Tertua Myanmar dalam menghentikan genosida terhadap Rohingya dan turut menyelesaikan akar konflik ini adalah posisi yang sangat strategis bagi Indonesia sebagai Founder ASEAN dan negara anggota PBB, yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan perdamaian dunia.

Baca Juga :  Gerakan PPRI : Menjadikan Riyanto Sebagai Pejuang Kemanusiaan

“Kita apresiasi upaya Pemerintah Indonesia melalui Ibu Menteri Luar Negeri yang sudah mendatangi Pemerintah Myanmar. Untuk itu, upaya mulia dari Ibu Menteri ini harus terus didukung dan dikawal agar Hak Asasi Rohingya, khususnya Hak Atas Kewarganegaraan Penuh diberikan oleh Pemerintah Myanmar” pungkasnya. (arr)