Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Nasional6 Views

kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin (Akom) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dua kali mangkir dari pemanggilan. Akom dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politikus Golkar datang ke KPK pada pukul 10.10 WIB, dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru. Tapi, Akom menolak menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

“Yang bersangkutan ‎diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).

Pada pemeriksaan sebelumnya, Akom sempat dipanggil bersama dengan istrinya. Netty Marliza, pada 20 Juni 2017. Tapi, keuanya kompak mangkir pada panggilan pemeriksaan penyidik KPK tersebut.

Sebagaimana dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut turut menerima uang dugaan korupsi e-KTP sebesar100 ribu Dollar AS. Tapi, Akom membantah menerima ‎uang haram korupsi proyek e-KTP tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Bakal Panggil Semua Nama Politikus yang Disebut Terima Dana e-KTP

KPK kembali Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus e-KTP

Markus Nari Jadi Tersangka E-KTP, Para Elit Golkar Langsung Kumpul

Bukti Makin Kuat, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP