Menangi Praperadilan, Status Tersangka Ketum PSSI Dicabut

KABARIN.CO – Status tersangka ketua umum (ketum) PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), dicabut. La Nyalla memenangi praperadilan terkait status tersangkanya itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keputusan dimenangkannya gugatan La Nyalla dibacakan oleh hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus, di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai termohon dalam hal ini Kejati Jatim telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon (La Nyalla) sebagai tersangka.

Menyusul, secara material perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015.

Hakim juga menyatakan semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan ini dibacakan.

“Perkara aquo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabkan. Maka perkara aquo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” kata Ferdinandus, dalam putusannya.

La Nyalla sendiri saat ini diduga masih berada di luar Indonesia. Status tersangka La Nyalla memang sempat mempengaruhi stabilitas organisasi PSSI. Bahkan, muncul suara lantang dari beberapa anggota PSSI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, dan meminta La Nyalla legawa mundur dari kursi PSSI 1.(*)

Sumber: goal.com

Leave a Reply