Menurut Polisi, Ahli IT yang Menayangkan Videotron Porno Hanya Iseng

Kriminal13 Views

kabarin.co – SAR (24) ditangkap oleh polisi karena menampilkan film porno di Videotron di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka bekerja di sebuah perusahaan analisis data itu mengakui untuk melakukannya untuk sekedar iseng saja.

“(Motif) yang kita dalami. Menurut kemauan dia, tapi kami dalami sedangkan motif untuk sekedar iseng,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (04 / 10/2016).

Tersangka juga mengatakan dia tidak sengaja mengirimkan video porno ke Videotron menjadi tontonan publik. Namun polisi masih akan mengeksplorasi pengakuan SAR.

“Pertanyaan yang bersangkutan secara tidak sengaja mengatakan menyisipkan gambar ke dalam Videotron, ia tidak mengharapkan, tapi kami tidak percaya,” katanya.

Meski begitu, lanjut Iriawan, itu tidak percaya hanya keterangan tersangka. Sebab, dari pengakuan tersangka, ia menggunakan nama pengguna Operator PT Transito Adiman Jati untuk mengakses Videotron. Username ini kemudian digunakan untuk login ke Videotron di tempat kejadian.

“Kemudian setelah 10 menit (tampilan video porno) mati karena dicabut kabelnya oleh salah satu pedagang. Hal yang sama juga dilakukan menurut informasi yang bersangkutan,” katanya.

“Informasi tersebut mengatakan mereka bekerja sendiri, tetapi kami memahami lebih baik jika ada hanya iseng-iseng atau motif tertentu,” tambahnya.

Iriawan menambahkan, tersangka menggunakan aplikasi untuk mengontrol dan terhubung ke Videotron.

“Ya bisa dikatakan hacker,  bisa tidak. Jelas dia adalah seorang analis komputer, seorang ahli IT. Jika Anda khawatir katakan tidak sengaja, kami juga tidak percaya karena para ahli semua. Sementara usernamenya ada Videotron tapi dia tahu ya artinya seorang ahli, ” ungkap Iriawan.

Polisi telah menyita satu  unit ponsel yang digunakan memotret nama pengguna di Videotron. Polisi juga menyita satu unit laptop yang digunakan untuk mengakses situs porno.

Selanjutnya, menurut  Iriawan tersangka, ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menayangkan video porno. Karena  durasi acara itu sendiri cukup lama.

“Kan yang bersangkutan mengatakan tidak sengaja, apakah karena kecelakaan 10 menit? Kami tidak percaya itu sebabnya kami akan dalami lebih jauh, jika hanya tiga detik empat detik mungkin tidak sengaja. Jika sampai hingga 10 menit, besar direncanakan terlebih dahulu dilakukan yang bersangkutan,” katanya. (apt-det)

Baca Juga:

Pengunggah Videotron Porno Kebayoran Dikenakan Pasal Berlapis

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Periksa 10 Saksi Kasus Videotron Porno

Heboh! Tayangan Video Porno di Videotron di Jakarta Sudah Mendunia