Walaupun video itu dihapus dan yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun Effendi menegaskan proses hukum tetap berlanjut lantaran sudah menyinggung perasaan orang lain. Arseto selaku pihak terlapor diminta agar segera membuktikan semua tuduhannya soal undangan tersebut di hadapan penyidik.
“Kalau punya bukti silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu,” imbuhnya.
Adapun laporan Immanuel diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/oke)
Baca Juga:
Arseto Pariadji Ungkap Harga Undangan Mantu Jokowi, Istana Jawab Begini
Fadli Zon Nyinyir Pernikahan Anak Jokowi, Netizen Ungkit Kembali Kelakuan Anaknya!
Dihujat Netizen, Iis Dahlia Bantah Hina Kota Solo dan Pernikahan Kahiyang Ayu-Boby Nasution