“Imbauannya kepada pembesuk yang pertama jangan membawa barang yang dilarang nanti tetap akan dilakukan pemeriksaan kalau kedapatan akan diproses,” katanya.
“Yang kedua jangan membawa barang-barang senjata tajam, ataupun barang lain yang tidak diperbolehkan. Jangan dimasukkan atau dengan tipu daya dengan upaya entah dimasukkan dimana dan untuk mengelabui petugas supaya dimasukkan, itu jangan dilakukan. Karena nanti kita juga ada pemeriksaan mendadak, kalau kedapatan maka akan kita proses,” ujarnya menambahkan.
Dari penangkapan ke UK, polisi menyita barang bukti beberapa plastik kecil shabu dengan berat total 7 gram. Oleh yang bersangkutan, plastik sabu diletakkan di dalam botol kecil deodoran.
Beruntung upaya penyusupan itu tercium petugas jaga. Dari situ, polisi menjerat UK dengan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (epr/viv)
Baca Juga:
Dokter dan Perawat di Mamuju Digerebek Polisi saat Pesta Sabu