Ada 4 macam kantor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, yakni kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik. Kemudian, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri dan kegiatan produksi, serta perusahaan logistik dan transportasi yang memberikan layanan seperti dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 3.
Pembeda: Ojek Online Hanya Bisa Antar Barang
Pembedanya antara kondisi Jakarta 3 pekan terakhir dan Jakarta saat terjadi PSBB di antaranya mengenai ojek online. Dalam Permkenkes yang menjadi pedoman PSBB disebutkan, untuk perusahaan komersial dan swasta, diatur juga mengenai ojek online. Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”
Jumlah Orang di Fasilitas Umum Dibatasi