Metro  

Polisi Periksa Muatan Truck Cegah Pemudik Nekat

“Dir lantas PMJ (Polda Metro Jaya) KBP Sambodo Purnomo Yogo, SIK, MTCP. melakukan pengecekan terhadap truck yg melintas di check point Tol Cikarang Barat, guna mengantisipasi adanya penumpang gelap yg berada di dalam muatan truck,” tulis akun twitter @TMCPolraMetro.

Pemantauan itu dilakukan pada tengah malam tadi. Tampak beberapa petugas mencoba membuka bak muatan truk tersebut. Polisi menegaskan kepada sopir truk agar jangan coba-coba membawa penumpang di muatan truk.

Baca Juga :  Kondisi Menteri Agama Fachrul Razi Baik Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

“Kalau kau berani bawa orang dua saja, langsung mobilmu kami ambil,” kata salah satu petugas kepada sopir truk.

Setelah dicek, truk berkelir kuning tersebut tidak terdeteksi membawa penumpang di bak muatannya. Sehingga, truk pengangkut logistik itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas selama masa larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 1, di antaranya:

Baca Juga :  Andre Rosiade Imbau Perantau Minang Tidak Mudik Lebaran

– Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
– Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
– Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.(detik)