Informasi tersebut menyebar luas ke masyarakat. Akhirnya, kasus tersebut ditangani oleh kepolisian dari Polsek Cileunyi. Tidak lama, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Polresta Bandung.
“Dari polres bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada laporan ke polisi,” ucapnya.
Warga pun memutuskan untuk membuat perjanjian dengan S dan keluarga. Keputusannya menghasilkan agar S pergi dari kampung tersebut. Sedangkan istri dan anak lelakinya diperbolehkan tinggal hingga rumah tersebut terjual.
Sedangkan anak perempuan dari istri pertamanya itu, kata Ade, diminta pulang ke kampung halamannya di Banten. Pengurus RW setempat mencoba menghubungi pihak keluarga di Banten. Tidak lama, keluarga dari Banten pun menjemput anak perempuan tersebut.
“Kami coba koordinasi dengan keluarga di Banten. Awalnya tidak mau pulang, akhirnya korban dijemput sama pihak keluarga yang di Banten,” tutur Ade.
Satu bulan kemudian, pada Selasa (9/11), S terlihat datang ke rumahnya tersebut. Warga yang melihatnya pun melaporkan ke pihak pengurus RW.