Namun, Yandrifa melakukan gugatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bupati Gusmal saat itu ke PTUN Negeri Padang dan dimenangkan pengadilan.
Pemerintah Kabupaten Solok melakukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Medan, namun tetap dimenangkan oleh Yandrifa.
Melalui kuasa hukumnya Yandrifa menuntut agar Pemkab Solok dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda untuk mengeksekusi putusan PTUN sebagaimana yang telah diputuskan.
Karena yang bersangkutan merasa memiliki hak yang sama di mata hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Solok, Syamsul Bahri membenarkan telah menerima hasil putusan mantan Wali Nagari Kinari <span;>tersebut.
Pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan atas putusan tersebut.(*)