Metro  

Verry Mulyadi : Tembuskan Surat Hingga ke BKPM, Kompensasi Batu Kapur dan Mineral Lainnya Agar  Segera Direalisasikan

Dalam rentan konsultasi dengan KPK itu, diberikan program khusus pembangunan nagari. Namun program khusus itu bukanlah bentuk kompensasi yang dimaksud. Karena kompensasi wajib diberikan dan direalisasikan Semen Padang sesuai kesepakatan.

Verry menambahkan, kompensasi tidak boleh disamakan dengan CSR. Jika disamakan, menurut Verry, semua itu tidak imbang, mengingat banyak kekayaaan Nagari Lubuk Kilangan yang dikeruk, namun tidak memberikan efek timbal balik yang sepadan ke nagari dan anak nagari.

Baca Juga :  IPPAT Serahkan Donasi Rp31,5 Juta untuk Korban Gempa, Bupati Ucapkan Terima Kasih

Exco PSSI 2016-2020 ini menyebut semua yang dikeruk oleh perusahaan adalah milik nagari, bukan milik PT. Semen Padang. Dan selama ini tidak pernah Nagari Lubuk Kilangan menjual ulayatnya.

“Yang ada itu hanya Hak Guna Usaha (HGU), jadi ulayat nagari tetap milik nagari, bukan milik perusahaan. Perusahaan hanya memproduksi di sini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengoperasian Pelabuhan Patimban: Jangan Sampai Menggangu Mekanisme Pasar

Verry yang juga merupakan tokoh dan anak Nagari Lubuk Kilangan ini mengatakan, Satgas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahaan Anak Nagari Serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat, Lubuk Kilangan, Kota Padang merupakan satgas yang berperan penting dalam keberlangsungan nagari dan hubungan dengan perusahaan.