Mengapa wewenang penuh diberikan ke Satgas P2KBML & KPPSML, Verry menjelaskan, dulunya pada 2017 muncul persoalan KAN/ninik mamak dengan perusahaan tidak menemui titik sepakat. KAN kemudian melayangkan surat Nomor 018/KAN-LK-2017 tentang Pernyataan Sikap Nagari Lubuk Kilangan tentang Tanah Ulayat di PT Semen Padang. Surat itu ditujukan ke Direktur PT Semen Indonesia yang menanungi PT Semen Padang.
Salah satu poin penting dalam surat itu berbunyi “kami atas nama ninik mamak tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami ke PT Semen Indinosia.” Selain itu juga ada poin pernyataan sikap yang berbunyi “Kami tidak setuju segala sesuatu perjanjian yang dibuat dengan PT Semen Padang, namun keputusan perjanjian ada di PT. Semen Indonesia.”.
Serta ada beberapa poin pernyataan sikap yang penting lainnya. Surat pernyataan itu juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar kala itu.
Atas dasar surat pernyataan sikap itulah kata Verry ia diminta ninik mamak memperjuangkannya. Hatinya kemudian tergerak karena ia juga merupakan anak Nagari Lubuk Kilangan. Padahal saat itu, ia sedang sibuk mengurusi PSSI.