PT. Semen Padang telah melakukan dan memanfaatkan batu kapur di Karang Putih. Namun juga ditemukan mineral lainnya yakni granit, batu basal, silika dan clay.
Saat ini Semen Padang coba mengajukan izin wilayah (WIUP) ke kementerian. Untuk itu ia berharap surat peninjaun izin wilayah itu bisa dipelajari kembali oleh kementerian.
“Kita berharap pak menteri meninjau kembali WIUP yang diajukan Semen Padang,” ujarnya.
Selain itu, Satgas P2KBML & KPPSML juga mengirimkan surat permohonan penundaan IUP ekplorasi dan IUP produksi PT Semen Padang di tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan. Karena ninik mamak atau nagari hanya membolehkan untuk pengolaan batu kapur bukan bahan mineral lainnya.
“Semoga surat kita sesegera mungkin direspon oleh kementerian dan dicarikan solusi yang terbaik, termasuk berbagai persoalan seperti kompensasi tanah ulayat,”pungkasnya.(sti)