Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat. Kalau tidak dilibatkan masyarakat l, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri.
Keempat, sesuai Perpres no 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya, penyerahan Aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan didepan Pejabat BPN.
“Terhadap kewenangan dari Ir Yuniswan MSi sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,”ujar alumni Unand lulusan Hukum.
Tak hanya terdakwa Yuniawan. Terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Namun vonis bebas tersebut, majelis hakim juga dissenting opinion.
Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata bahagianya dihadapan majelis hakim.
“Alhamdulillah,”imbuhnya sambil sujud syukur.
Dari ruang sidang, puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak Sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas.