Hingga berita ini naik cetak, sidang putusan vonis dugaan korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru masih berlangsung dengan agenda membacakan vonis 13 terdakwa hingga selesai.
Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.
Sementara terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan. Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.
Ratusan Kerabat Terdakwa Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol- Padang Pekanbaru Sambangi Pengadilan Negeri Padang
Sementara itu, sejumlah personil Polresta Padang di kerahkan untuk melakukan pengamanan persidangan di Pengadilan Negri kelas 1A Padang, Rabu (24/8). Hal ini dikarenakan, masyarakat terdiri dari keluarga, kerabat serta sanak family terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang – Pekanbaru sebanyak 150 orang.
Hendri (56) salah satu keluarga terdakwa dari Kecamatan Enam Lingkung, Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman menyatakan keinginan dari dari pihak keluarga terdakwa tersebut hanya mendengar putusan.