Karena antusias untuk mendengar putusan dari majelis hakim tersebut yang sudah lama mereka tunggu tunggu semenjak permasalahan tanah IKK Parit Malintang ini di angkat tahun 2007 hingga bergulirnya persidangan kasus korupsi ini, sekarang lah waktunya bagi keluarga terdakwa mendengarkan putusannya.
“Kami dari keluarga terdakwa hanya ingin mendengarkan putusan yang sudah lama kami tunggu – tunggu, Dan apa pun nantinya putusan dari hakim, kami siap mendengarkannya tanpa adanya anarkis. Kami akan memberikan semangat bagi keluarga kami yang vonis hakim tersebut, walaupun divonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bervariasi, 6 sampai 10 tahun, dan denda yang berbeda setiap terdakwa” ungkap Hendri.
Lebih lanjut Hendri menyatakan, akan memberi semangat buat keluarga yang terlibat dalam kasus korupsi ini supaya bisa menjalankan hukuman dengan baik.
“Tetap semangat, kami selalu ada buat mereka,” tukas Hendri
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 13 terdakwa dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekan baru ini bervariasi dengan denda bervariasi juga.(*)