“Ingat perjajian penyerahan tanah 412 hektar dulunya. Salah satua pointnya PT Semen Padang tidak boleh menyerahkan atau mengalihkan kepada pihak kedua, artinya jangan bangunkan Masyarakat Lubuk Kilangan dengan poin-poin perjanjian lainnya, jangan sakiti kami,” ujar Verry Mulyadi Tokoh Masyarakat yang Juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Barat ini. (*)
Verry Mulyadi: Produksi Klinker Hanya Keuntungan Bagi Holding Semata
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co—Pada kesempatan ini, kami mengajak mitra kami BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi tentang program…
Pasaman, Kabarin.co—Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah…
Survey tersebut melibatkan sebanyak 1.200 responden dengan margin error 2,9 persen. Survey berlangsung pada 5…
Ucapan Marniati menggambarkan sebuah harapan besar yang tumbuh di hati emak-emak di Jambak. Mereka ingin…