Secara konstitusi tugas DPRD itu ada tiga yaitu, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daeah, setelah itu diambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.
Selanjutnya, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Terakhir, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi terhadap pelaksanaan Perda dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Terakhir juga melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, para siswa dan siswi SMAN 1 Padang juga menanyakan beberapa hal terkait kinerja kedewanan dan fungsi lima komisi di DPRD Sumba