Metro  

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Siswa SMAN Berumur 17 Tahun Berikan Hak Pilih.

Secara konstitusi tugas DPRD itu ada tiga yaitu, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daeah, setelah itu diambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.

Selanjutnya, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Baca Juga :  Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Sumbar Tetap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah sebagai Usul Prakarsa

Terakhir, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi terhadap pelaksanaan Perda dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan  yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Terakhir juga melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, para siswa dan siswi SMAN 1 Padang juga menanyakan beberapa hal terkait kinerja kedewanan dan fungsi lima komisi di DPRD Sumba