Metro  

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Siswa SMAN Berumur 17 Tahun Berikan Hak Pilih.

Dia menambahkan, pemilih pemula harus mengasah sikap kritis dalam proses demokrasi, jangan terseret ke dalam politik uang, memberikan suara kepada seseorang untuk dipilih dengan imbalan sejumlah uang.

“Harus diingat, orang yang mendapatkan jabatan karena uang, tanggung jawab dan respon sosialnya akan menjadi kurang ketika dia terpilih karena merasa telah membayar suara yang diberikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Tetapkan Perda RPJPD 2025-2045. 

Suwirpen mengajak siswa SMKN 1 Padang yang telah berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang dengan pandangan yang kritis dan objektif, tidak mendasari pilihan karena imbalan uang. Pilihan hendaknya didasari kepada integritas dan kapabilitas seseorang yang diharapkan mampu menyuarakan kepentingan masyarakat ketika terpilih.

Pada kesempatan yang sama, Suwirpen sebagai unsur pimpinan DPRD Sumbar juga memberikan pengetahuan tentang tugas kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Baca Juga :  Terima Audiensi Asosiasi Tenaga Kependidikan, Ketua DPRD Sumbar : Kita Akan Perjuangkan Dibukanya Formasi PPPK

Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah yang sejajar dengan kepala daerah dan itu  menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.