Pada persidangan di Pengadilan Negeri Padang, terang Wudi pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yul Akhri Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.
Diketahui sidang tersebut Majelis Hakim PN Padang Diketuai Majelis Hakim PN Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, putusan dibacakan 9 Agustus 2023, satu putusan itu Menghukum Tergugat (PSM red) untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta.
Perumda PSM Akui ada Utang
Sementara itu, Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Rico Rahmadian Albert memebenarkan adanya utang Perumda PSM kepada WH8 dalam hal ini Wudi Hamdani sebesar Rp 457 juta.
“Memang utang itu ada dan tidak kita pungkiri,” ujarnya.
Katanya, dirinya telah menemukan kata sepakat dengan pihak WH8. Dan utang tersebut akan dibayarkan sesuai kesepakatan.
Sementara Plt Kabag Hukum Pemko Padang Yopi Krislova belum bisa memberikan keterangan karena sedang tugas luar kota.