Metro  

Diputuskan Pengadilan, Perumda PSM Padang Didesak Segera Bayar Utang

Wudi Hamdani menegaskan, putusan sudah ingkrcht atau berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini tidak ada itikat baik PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.

” Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap Walikota mengatensi putusan PN Padang ini,” ujar Wudi.

Dia menuturkan WH8 bukan perusahaan barang dan jasa besar, chas flow perusahaan jelas sangat bergantung dengan pembayaran dilakukan user.

Baca Juga :  Sekilas Tentang Jatim Park 2 Lengkap dengan Harga Tiket Masuknya

” Saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada etikat baik PSM atau owner nya Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konsitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit, itu sudah puncak dari kesabaran kami selalu pihak ketiga atau rekanan,”ujar Wudi menegaskan.

Baca Juga :  Verry Mulyadi Ajak Masyarakat Jadikan Ramadhan Momentum Perbaikan Diri

Wudi merinci utang PSM sendiri totalnya sampai putusan pengadilan Rp 457 juta atas pengadaan Komputer, AC, CCTV dan mobilier.

” Posisi hutang PSM ini sudah di era Dirut yang lama, berganti Dirut baru juga kembali hutang, karena melihat tidak ada etikat membayar, akhirnya kita masukan gugatan ke PN Padang dan kita menang atas gugatan itu,” katanya.