Pada bahagian lain, Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra menyebut pihak tergugat ( Perumda PSM red) harus mentaati putusan Pengadilan Negeri Padang yang telah inkhrah.
” Penggugat ( Wudi Hamdani red) bisa meminta surat pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk menyita aset dari Perumda PSM, apabila putusan itu tak kunjung dilaksanakan.” kata Juandra.
Juandra menegaskan, seharusnya Pemko Padang dalam hal ini Perumda PSM mentaati putusan tersebut karena telah inkhrah dan berkekuatan hukum.(*)