Metro  

Diputuskan Pengadilan, Perumda PSM Padang Didesak Segera Bayar Utang

Pada bahagian lain, Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra menyebut pihak tergugat ( Perumda PSM red) harus mentaati putusan Pengadilan Negeri Padang yang telah inkhrah.

” Penggugat ( Wudi Hamdani red) bisa meminta surat pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk menyita aset dari Perumda PSM, apabila putusan itu tak kunjung dilaksanakan.” kata Juandra.

Baca Juga :  Siap Menjaring Aspirasi Masyarakat, Partai Berkarya Tolak Keras Politik Uang

Juandra menegaskan, seharusnya Pemko Padang dalam hal ini Perumda PSM mentaati putusan tersebut karena telah inkhrah dan berkekuatan hukum.(*)