Metro  

Diindikasi Ada Dugaan Kejanggalan Saat Eksekusi Tanah di Padang, Tergugat Ajukan Bantahan di PN Padang

Layangkan bantahan terkait gugatan putusan eksekusi tanah di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Afrinaldo (tengah) didampingi para tergugat mendatangi PN Padang Jumat (14/6/2024).

Kemudian terkait dengan bantahan tersebut, Juandra menyebutkan, pihak PN Padang akan mempelajari terlebih dahulu terkait apa yang menjadi bantahan dari para pihak tergugat.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum penggugat dan pemohon dalam proses eksekusi, mengatakan, telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan dan aturan yang ada.

“Jadi kami hanya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan dan aturan yang ada,”kata Kuasa Hukum penggugat dan pemohon dalam proses eksekusi, yakni nya Mulyadi, S.H, dari kantor hukum independen, sewaktu dihubungi.

Baca Juga :  JPU Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen

(*)