Kemudian terkait dengan bantahan tersebut, Juandra menyebutkan, pihak PN Padang akan mempelajari terlebih dahulu terkait apa yang menjadi bantahan dari para pihak tergugat.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum penggugat dan pemohon dalam proses eksekusi, mengatakan, telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan dan aturan yang ada.
“Jadi kami hanya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan dan aturan yang ada,”kata Kuasa Hukum penggugat dan pemohon dalam proses eksekusi, yakni nya Mulyadi, S.H, dari kantor hukum independen, sewaktu dihubungi.
(*)