Metro  

Diindikasi Ada Dugaan Kejanggalan Saat Eksekusi Tanah di Padang, Tergugat Ajukan Bantahan di PN Padang

Layangkan bantahan terkait gugatan putusan eksekusi tanah di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Afrinaldo (tengah) didampingi para tergugat mendatangi PN Padang Jumat (14/6/2024).

Juandra, juga mengatakan, penetapan eksekusi tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Padang sejak 31 oktober 2022. Terkait dengan kelebihan eksekusi ia mengatakan pihak PN Padang juga tidak akan ceroboh dalam melakukan eksekusi.

“Jadi sudah cukup lama penetapan eksekusi dikeluarkan oleh PN Padang sedangkan eksekusi baru bisa dilaksanakan dalam bulan ini. luas tanah berdasarkan putusan MA lebih kurang seluas 1530 meter persegi dan berdasarkan informasi dari juru sita eksekusi tidak seluas tanah yang menjadi objek perakara karena sebagain tanah tersebut terpakai oleh masjid namun untuk kepentingan ibadah pihak bersangkutan mengiklaskan tanah tersebut terpakai oleh masjid,”Ujarnya.

Juandra, juga menjelaskan, terkait dengan salah seorang pimpinan PN Padang yang waktu itu menjadi salah seorang penggugat. Ia mengatakan keterlibatan nama pimpinan PN Padang tersebut karena ia bisa membuktikan gugatan tersebut dipengadilan yang bahkan sudah diuji ditingkat PN,PT hingga kasasi.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Kasus Oknum Ibu Bhayangkari Dilanjutkan

“Saya yakin para hakim disini tidak bisa diinterfensi terlebih lagi kepala dari pengadilan termasuk ketua MA tidak dapat menginterfensi kami disini dalam memutus perkara,”ungkapnya.