Metro  

Truknya Disita Oknum DC WOM Finance, Ramly Syarif: Kami Merasa Diperas

Ilustrasi Gedung WOM Finance (Foto: Ist)

Padang, kabarin.co – Ramly Syarif Dt Gindak Simano, debitur dari WOM Finance dan warga Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, melaporkan insiden yang merugikan dirinya terkait penarikan kendaraan secara semena-mena oleh WOM Finance.

Menurut Ramly yang berprofesi sebagai petani ini, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur namun juga perjanjian kontrak kredit yang telah disepakati.

Baca Juga :  Siap siap! BPJS Kesehatan Punya 3.000 'Debt Collector' Tagih Tunggakan ke Warga

Ramly menjelaskan bahwa penarikan tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2024, saat kendaraan dump truk BK 8032 XH miliknya sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru.

Saat itu, truk dihadang oleh sekitar 11 orang yang mengaku dari WOM Finance.

“Mereka tidak menunjukkan surat tugas dan tidak didampingi oleh aparat penegak hukum,” ujar Ramly dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip hari Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Penghapusan Sanksi Bagi Bayar PBB Yang Diangsur

Setelah kendaraan ditarik secara paksa, para debt collector (DC) tersebut meminta Ramly untuk membayar lunas sisa hutang beserta bunga, denda keterlambatan, dan biaya penarikan kendaraan, yang jumlahnya mencapai Rp283 juta.