Metro  

Masih Ada Penarikan Paksa oleh Oknum Leasing, Ini kata OJK Sumbar

Kantor OJK Perwakilan Sumbar (Foto: Ist)

“Mereka tidak menunjukkan surat tugas dan tidak didampingi oleh aparat penegak hukum,” ujar Ramly dalam keterangannya kepada wartawan, hari Rabu (17/7/2024) lalu.

Setelah kendaraan ditarik secara paksa, para debt collector (DC) tersebut meminta Ramly untuk membayar lunas sisa hutang beserta bunga, denda keterlambatan, dan biaya penarikan kendaraan, yang jumlahnya mencapai Rp283 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Roni Nazra mengatakan untuk penagihan produk kredit dan pembiayaan, OJK juga sudah mengatur hal tersebut pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,

Baca Juga :  Program Pembiayaan Murah Dari OJK

“Seperti dalam hal apabila PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian,” katanya melalui tanggapan tertulis, Selasa (23/7/2024).

Selain itu, dijelaskan, PUJK juga wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tata cara pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK.