Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pariaman Yulidarmi,
jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.
Akibat perbuatan SF dan YH, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 miliar rupiah.
(*)