Metro  

12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satu PH Tersangka Tol, Suharizal: Kasus yang Aneh bin Ajaib

Dimana para tersangka yaitu
SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T, yang merupakan ASN. Selanjutnya, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).

Kasus ini berawal pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol S.

Baca Juga :  7 Orang Tersangka Kasus Tipikor Disdik Sumbar Ditahan Kejati Sumbar

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama YH, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.