Metro  

12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satu PH Tersangka Tol, Suharizal: Kasus yang Aneh bin Ajaib

Dimana para tersangka yaitu
SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T, yang merupakan ASN. Selanjutnya, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).

Kasus ini berawal pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol S.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama YH, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.

Baca Juga :  Usai Bupati, Kini Kejati Sumbar Periksa Sekda Pasbar Terkait Dugaan Kasus Sewa TKD